MAKALAH PKN
TENTANG
HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA
DISUSUN OLEH:
PUTRI DEVI ASTUTIK NIM
170321100055
NADHIATUR ROKHMAH NIM 170321100053
FITRIANA SALEH NIM 170321100057
ZAINATUL LAILI NIM
170321100059
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA. Penulis mendapatkan sumber dari media
massa sehingga dapat membantu kelancaran dalam penyelesaian makalah ini. Dalam
penyusunan makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran apabila di dalam
makalah ini terdapat kekurangan sehingga makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini dapat
bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.
Bangkalan, 29 Oktober
2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTARDAFTAR ISIBAB 1 PENDAHULUAN1.1 LATAR BELAKANG1.2 RUMUSAN MASALAH1.3 TUJUANBAB 2 PEMBAHASAN2.1 HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILABAB 3 PENUTUP3.1 KESIMPULANDAFTAR PUSTAKABAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemahaman mengenai hakikat pancasila merupakan
suatu upaya penalaran rasional untuk memahami makna hakiki pancasila. Bagi
bangsa dan negara republik indonesia, hakiki dari pancasila adalah sebagai
pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara, terdapat beberapa pengertian
atau penyebutan lain yang dihubungkan dengan pancasila. Namun, pengertian atau
penyebutan tidaklah salah bahkan merupakan kekayaan akan makna pancasila bagi
bangsa Indonesia. Tetapi berbagai penyebutan tersebut pada dasarnya harus
dikembalikan pada pengertian dan funsi pokok pancasila yaitu sebagai pandangan
hidup bangsa dan dasar negara Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
- Apa hakikat dan fungsi pancasila?
1.3 TUJUAN
- menjelaskan hakikat dan fungsi pancasila.
2.1 HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA
Hakikat pancasila merupakan suatu upaya penalaran rasional mengenai makna
hakiki nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia.
Bagi bangsa dan negara Indonesia, hakikat pancasila yaitu sebagai pandangan
hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian pokok tersebut
seyogianya dapat dipahami secara detail karena disamping sebagai pandangan
hidup dan dasar negara, terdapat beberapa pengertian atau penyambutan lain yang
dihubungkan dengan pancasila, seperti (1) pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia; (2) pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yaitu ciri khas
yang dapat dibedakan dengan bangsa lain; (3) pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Republik Indonesia; (4) pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Selain
itu, (5) pancasila disebut sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia; (6)
pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, serta (7)
pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian atau penyebutan tersebut tidaklah salah bahkan
merupakan kekayaan akan makna pancasila bagi bangsa indonesia. Tetapi berbagai
penyebutan tersebut pada dasarnya harus dikembalikan pada pengertian dan fungsi
pokok pancasila yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara.
Pancasila tidak boleh ditafsirkan oleh sembarang orang atau golongan karena
akan mengeburkan maknanya yang pada akhirnya akan merongrong dasar negara
pancasila, seperti pernah terjadi pada masa lalu. Jadi, sekali lagi hakikat
pancasila yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara RI. Berikut beberapa
fungsi dari pancasila:
a.Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering
disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara). Dalam, hal ini
pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan
bunyi pembukaan UUD 1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulaan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”.kedudukan pancasila
sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,
bersifat tetap, kuat, dan tidak dapa di ubah oleh siapapun.
b. Pancasila sebagai Sumber dari
segala Sumber Hukum
Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib
hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional Indonesia. Dengan demikian
sangat jelas bahwa segala peraturan perundang-undangan harus merupakan
penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung didalam pancasila. Segalka peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum adalah pandangan, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cia-cita
moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.
c. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering
disebut sebagai way of life. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai petunjuk
hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk
arah semua aktivitas kehidupan di dalaam segala bidang. Ini berarti segala
tingkah laku, perbuatan manusia Indonesia selalu dijiwai dan merupakan pancaran
dari sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang
mantap, sehingga bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan dicapai.
Dengan pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia mampu memandang dan
memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak
terombang-ambing dalam menghadapi persoalan.
Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan
petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam
berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Pancasila sebagai Ligatur Bangsa
Indonesia
ligature yang berarti sesuatu yang
mengikat. Prof. Dr. Rolan Peanock, dalam bukunya yang berjudul Demoratic
Political theory, Istilah Ligatur diberi makna ikatan budaya atau cultural
bond, dalam teori politiknya tentang demokrasi. Ligatur merupakan ikatan budaya
berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat tidak karena paksaan. Ikatan
tersebut dipandang perlu untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.
Tumbuh dan timbulnya suatu Ligatur dapat
dengan kesengajaan karena tumbuh dan berkembangnya suatu ligatur bersama dengan
tumbuh kembangnya adat istiadat dan budaya suatu masyarakat. Adat istiadat yang
tumbuh dalam suatu masyarakat itu pun tidak tumbuh oleh keterpaksaan.
Masyarakat memahami, meyakini, untuk selanjutnya diterapkan dikehidupan
sehari-hari dengan sukarela. Pancasila sebagai ligature bangsa Indonesia
dikarenakan memiliki daya ikat terhadap bangsa Indonesia sehingga dapat menciptakan
bangsa yang kokoh dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dipahami
dan diyakini oleh masyarakat.
e. Pancasila sebagai Jati Diri
(Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia
Jati diri merupakan terjemahan. Identity yaitu suatu kualitas
yang menentukan suatu individu atau identitas sedemikian rupa, sehingga diakui
sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau identitas lain.
Kualias menggambarkan suatu jati diri bersifat unik atau khas yang mencerminkan
pribadi individu atau identias yang dimaksud. Jati diri akan mempribadi suatu
individu atau identitas yang akan selalu tampak dengan konsisten dalam sikap
dan prilaku individu dalam menghadapi tiap permasalahan.
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan prilaku, atau amal
perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain.
Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila
pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
- Berketuhanan yang maha esa.
- Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
- Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa.
- Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan
- Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
f. Pancasila sebagai pejanjian
luhur bangsa Indonesia
Istilah “pancasila
sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia ’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan
presiden soekarno di depan sidang dewan perwakilan rakyat gotong royong
(DPR-GR). Pada tanggal 16
agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia
yang harus kita bela selama-lamanya.
g. Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila
sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan
tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945,
yaitu;
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Hakikat pancasila mempunyai beberapa
arti yang luas seperti pancasila sebagai
suatu dasar negara yang tidak dapat berubah, pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum, dan pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa
Indonesia. Pancasila mempunyai fungsi
pokok yaitu sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila senantiasa berinteraksi secara
dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan
dan tantangan nyata yang dihadapi tiap turun waktu.
0 komentar:
Posting Komentar