Rabu, 15 November 2017

MAKALAH PKN

Hasil gambar untuk logo fakultas pertanian utm
TENTANG HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA

                                                                                                                   












DISUSUN OLEH:

PUTRI DEVI ASTUTIK                               NIM 170321100055
NADHIATUR ROKHMAH                          NIM 170321100053
FITRIANA SALEH                                       NIM 170321100057
ZAINATUL LAILI                                         NIM 170321100059






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA. Penulis mendapatkan sumber dari media massa sehingga dapat membantu kelancaran dalam penyelesaian makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran apabila di dalam makalah ini terdapat kekurangan sehingga makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi para pembaca.
Bangkalan, 29 Oktober 2017

Penulis




BAB 1 PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Pemahaman mengenai hakikat pancasila merupakan suatu upaya penalaran rasional untuk memahami makna hakiki pancasila. Bagi bangsa dan negara republik indonesia, hakiki dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara, terdapat beberapa pengertian atau penyebutan lain yang dihubungkan dengan pancasila. Namun, pengertian atau penyebutan tidaklah salah bahkan merupakan kekayaan akan makna pancasila bagi bangsa Indonesia. Tetapi berbagai penyebutan tersebut pada dasarnya harus dikembalikan pada pengertian dan funsi pokok pancasila yaitu sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia.

1.2 RUMUSAN MASALAH

  1. Apa hakikat dan fungsi pancasila?

1.3 TUJUAN

  1. menjelaskan hakikat dan fungsi pancasila.



2.1 HAKIKAT DAN FUNGSI PANCASILA

Hakikat pancasila merupakan suatu upaya penalaran rasional mengenai makna hakiki nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia. Bagi bangsa dan negara Indonesia, hakikat pancasila yaitu sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian pokok tersebut seyogianya dapat dipahami secara detail karena disamping sebagai pandangan hidup dan dasar negara, terdapat beberapa pengertian atau penyambutan lain yang dihubungkan dengan pancasila, seperti (1) pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia; (2) pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yaitu ciri khas yang dapat dibedakan dengan bangsa lain; (3) pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Republik Indonesia; (4) pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara. Selain itu, (5) pancasila disebut sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia; (6) pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, serta (7) pancasila sebagai ideologi negara.
Pengertian atau penyebutan tersebut tidaklah salah bahkan merupakan kekayaan akan makna pancasila bagi bangsa indonesia. Tetapi berbagai penyebutan tersebut pada dasarnya harus dikembalikan pada pengertian dan fungsi pokok pancasila yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara. Pancasila tidak boleh ditafsirkan oleh sembarang orang atau golongan karena akan mengeburkan maknanya yang pada akhirnya akan merongrong dasar negara pancasila, seperti pernah terjadi pada masa lalu. Jadi, sekali lagi hakikat pancasila yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara RI. Berikut beberapa fungsi dari pancasila:
a.Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara). Dalam, hal ini pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 yang sanga jelas menyatakan “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulaan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,…”.kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, bersifat tetap, kuat, dan tidak dapa di ubah oleh siapapun.
b. Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
Dalam kedudukannya sebagai sumber tertib hukum, pancasila menjadi sumber hukum dasar nasional Indonesia. Dengan demikian sangat jelas bahwa segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung didalam pancasila. Segalka peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan, kesadaran, serta cita-cita hukum dan cia-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.
c. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai way of life. Dalam hal ini pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dalam kehidupan sehari-hari dan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua aktivitas kehidupan di dalaam segala bidang. Ini berarti segala tingkah laku, perbuatan manusia Indonesia selalu dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang mantap, sehingga bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan dicapai. Dengan pandangan hidup yang diyakininya, bangsa Indonesia mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara tepat, sehingga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan.
Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Pancasila sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
ligature yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Rolan Peanock, dalam bukunya yang berjudul Demoratic Political theory, Istilah Ligatur diberi makna ikatan budaya atau cultural bond, dalam teori politiknya tentang demokrasi. Ligatur merupakan ikatan budaya berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat.
Tumbuh dan timbulnya suatu Ligatur dapat dengan kesengajaan karena tumbuh dan berkembangnya suatu ligatur bersama dengan tumbuh kembangnya adat istiadat dan budaya suatu masyarakat. Adat istiadat yang tumbuh dalam suatu masyarakat itu pun tidak tumbuh oleh keterpaksaan. Masyarakat memahami, meyakini, untuk selanjutnya diterapkan dikehidupan sehari-hari dengan sukarela. Pancasila sebagai ligature bangsa Indonesia dikarenakan memiliki daya ikat terhadap bangsa Indonesia sehingga dapat menciptakan bangsa yang kokoh dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat.
e. Pancasila sebagai Jati Diri (Jiwa dan kepribadian) Bangsa Indonesia
Jati diri merupakan terjemahan. Identity yaitu suatu kualitas yang menentukan suatu individu atau identitas sedemikian rupa, sehingga diakui sebagai suatu pribadi yang membedakan dengan individu atau identitas lain. Kualias menggambarkan suatu jati diri bersifat unik atau khas yang mencerminkan pribadi individu atau identias yang dimaksud. Jati diri akan mempribadi suatu individu atau identitas yang akan selalu tampak dengan konsisten dalam sikap dan prilaku individu dalam menghadapi tiap permasalahan.
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
  1. Berketuhanan yang maha esa.
  2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan, dan
  5. Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
f. Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia
            Istilah “pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia ’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan sidang dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR). Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita bela selama-lamanya.
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dalam seluruh tumpah darah Indonesia.
  2.  Memajukan kesejahteraan umum.
  3.  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



BAB 3 PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Hakikat pancasila mempunyai beberapa  arti yang luas seperti pancasila sebagai  suatu dasar negara yang tidak dapat berubah, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia.  Pancasila mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai dasar negara  dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila senantiasa berinteraksi secara dinamis dengan nilai-nilai dasar yang tidak berubah, dan dalam  pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi tiap turun waktu.





0 komentar:

Posting Komentar